Bangladesh Perkenalkan Hukum Baru untuk Memberantas Perjudian
Pengesahan Regulasi Baru tentang Perjudian di Bangladesh Mulai 1 Juli, lembaga legislatif di Bangladesh mengadopsi Undang-Undang Pencegahan Perjudian, bertujuan mengeliminasi berbagai bentuk aktivitas judi seperti perjudian daring, permainan kasino, dan pengaturan pertandingan ilegal. Undang-undang terkini ini menggantikan peraturan lama dari tahun 1867 yang dinilai tak sejalan dengan kemajuan teknologi perjudian sekarang.
Inisiatif ini dipelopori oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, dan didasarkan pada rekomendasi dari komite hukum parlemen. Dalam diskusi parlemen, anggota-anggota mayoritas mendukung langkah ini meskipun ada kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum yang dapat mengekang kebebasan warga. Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional menyokong aturan ini namun mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan oleh aparat yang dapat melakukan pencarian, penyitaan, serta pemblokiran situs atau aplikasi tanpa izin pengadilan.
Kekhawatiran serupa diutarakan oleh Nazibur Rahman dari Jamaat yang menekankan kemungkinan konflik dengan Kode Prosedur Pidana yang berlaku. Menjawab kekhawatiran ini, Menteri Dalam Negeri menyebutkan bahwa memerlukan izin pengadilan sebelumnya bisa membuat hilangnya bukti atau penutupan situs perjudian terlalu cepat, yang dapat melemahkan upaya penegakan hukum. Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian sudah memiliki kewenangan semacam ini dari peraturan lainnya.
Menurut undang-undang baru ini, siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian, baik langsung maupun tidak langsung, bisa terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara, denda hingga Tk 200.000, atau kombinasi keduanya. Pelanggaran perjudian daring atau jarak jauh bisa membawa hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Tk 1 crore. Partisipasi taruhan online dikenakan hukuman lebih berat, hingga 7 tahun penjara dan denda mencapai Tk 5 crore.
Dalam pengajuan RUU ini, Salahuddin Ahmed menyoroti bahwa media taruhan daring, jaringan anonim, dan aplikasi pembayaran palsu sering dipakai dalam kegiatan perjudian, pencucian uang, dan penipuan. Fenomena ini mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan publik, khususnya mempengaruhi generasi muda Bangladesh. Regulasi baru menetapkan 24 kategori aktivitas perjudian termasuk yang memanfaatkan teknologi modern.
Tujuannya adalah untuk mempersempit celah hukum dan memberi otoritas lebih kepada penegak hukum dalam mengatasi kejahatan terkait perjudian. Langkah tegas ini menegaskan upaya Bangladesh memerangi dampak buruk perjudian yang memanfaatkan teknologi saat juga memastikan penegakan dilakukan dengan adil dan menghormati hak asasi manusia.