Bank Dituntut OJK Perketat Pengawasan pada Akun Perjudian Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menginstruksikan bank untuk meningkatkan pengawasan terhadap 36,191 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online ilegal. Ini adalah upaya berkelanjutan untuk mencegah penggunaan sistem perbankan untuk kegiatan terlarang dan menjaga ekosistem finansial tetap aman.
Dalam laporan terbaru, jumlah rekening yang dalam pengawasan bertambah 2,355 dari catatan April sebelumnya. Indikasi ini menandakan intensitas pengawasan yang meningkat terhadap aktivitas perjudian yang melanggar hukum. Dian Ediana Rae dari OJK mengungkap bahwa data ini berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bank diminta untuk menutup rekening lain yang terkait dengan identifikasi nasional yang sama dan terus memonitor aktivitas klien demi kepatuhan aturan perbankan.
OJK menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada pembekuan rekening yang telah teridentifikasi. Bank wajib memeriksa rekening lain yang kemungkinan terhubung dengan identifikasi yang sama, mencegah pemindahan aktivitas ilegal ke rekening baru. Dengan mengaitkan nomor identifikasi nasional, OJK mendesak bank untuk meninjau hubungan nasabah secara keseluruhan, bukan hanya berdasarkan rekening individu saja. Cara ini adalah bagian dari strategi lebih luas dalam menghadapi tantangan finansial dari perjudian online.
Tindakan terbaru ini melengkapi langkah-langkah Indonesia dalam memberantas perjudian online. OJK menegaskan bahwa tujuan utama adalah melindungi sektor finansial dan mencegah ancaman terhadap integritas sistem perbankan. Dengan total 36,191 rekening yang diawasi, jangkauan pengawasan diperluas untuk memastikan tak ada celah dalam transaksi taruhan ilegal.