Litigasi

Malaysia: Utang Judi Tidak Dapat Menjadi Landasan Kasus Kebangkrutan

Malaysia: Utang Judi Tidak Dapat Menjadi Landasan Kasus Kebangkrutan

Keputusan Penting Pengadilan Tinggi di Ipoh

Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, membuat keputusan signifikan bahwa utang dari aktivitas perjudian tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan kebangkrutan. Ini sesuai dengan keputusan tahun lalu dari Mahkamah Persekutuan dalam perkara Datuk Ting Ching Lee. Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Tertinggi, Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membatalkan kasus kebangkrutan terhadap Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun.

Resorts World Sentosa Pte Ltd mengajukan perkara tersebut setelah Lee gagal melunasi utang sebesar S$5,930 juta yang sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee telah memperoleh kredit hingga S$10 juta untuk perjudian di Singapura, namun gagal membayar kembali. Upayanya untuk menolak pendaftaran penilaian di Malaysia gagal hingga pengadilan tertinggi, menegaskan bahwa utang judi tidak dapat diakui di Malaysia meskipun legal di tempat lain.

Utang Perjudian dan Kebijakan Negara

Dalam pernyataan tertulisnya, Moses menegaskan bahwa dalam hukum Malaysia, utang perjudian dianggap sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk melunasinya. Kendati utang tersebut sah di negara asal, di Malaysia itu tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan kebijakan publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956 menyebutkan bahwa semua bentuk kontrak atau perjanjian terkait perjudian atau taruhan adalah batal dan tidak berlaku. Pasal ini juga melarang adanya tuntutan hukum untuk menagih hasil atau barang yang didapat dari kegiatan taruhan. Hakim menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk tidak menegakkan utang yang berasal dari transaksi ilegal atau yang dibatalkan oleh hukum, misalnya dalam kasus perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan publik.

Tidak Ada Pemaksaan Terselubung

Moses juga menjelaskan bahwa pengadilan kebangkrutan berhak untuk meneliti sifat dasar utang meskipun sudah terdaftar di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Timbal Balik. Larangan terhadap penegakan utang perjudian ini menyingkirkan kepastian prosedural, dan hukum tidak memperbolehkan pelaksanaan terselubung melalui pengadilan kontrak yang dianggap batal demi hukum.

Keputusan ini mempertegas pendekatan Malaysia yang tegas terhadap utang perjudian, menekankan bahwa utang tersebut tidak dapat digunakan untuk memulai proses kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di negara ini.